Babak Baru Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

- 26 November 2020, 12:02 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. //ANTARA FOTO//Arif Firmansyah.

PR BOGOR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Patoppoi, polisi menduga ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalangi pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, adapun dugaan pelanggaraan penyelenggra kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Menakjubkan! Alicia Keys Bagikan Mini Cover BTS - Life Goes On, ARMY Langsung Menyerbu Twitternya

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi, di Polda Jabar, di Kota Bandung, Kamis 26 November 2020.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Zodiak Scorpio yang Jarang Diketahui: Sosoknya Misterius, Pendendam, dan Posesif

Lebih lanjut, Patoppoi mengatakan penetapan status perkara itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan 12 orang dalam penyeledikan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x