"Kami sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid-19," ujarnya, dikutip pada laman Antara News.
"Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tambahnya.
Baca Juga: Liverpool Takluk di Kandang Sendiri Usai Dikalahkan Atalanta di Liga Champions, Ini Kata Gian Piero
Polisi, kata Patoppoi, menemukan fakta bahwa adanya kegiatan Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor yang menerapkan ketentuan pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Adanya Pondok Pesantren yang masih boleh beroperasi, meski tidak bisa dikunjungi.
Kemudian pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," tuturnya.
Faktanya, dalam kegiatan Rizieq Shihab di Bogor, seluruh aturan protokol kesehatan diduga dilanggar hingga tidak membuat surat pernyataan ke Gugus Tugas Covid-19 Bogor.
"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," paparnya. ***