PR BOGOR - Polsek Tanjung Priok meringkus dua orang artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan kedua artis itu ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 25 November 2020 malam.
"Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman," kata Paksi yang saat dikonfirmasi, Kamis 26 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tolak Adanya Reuni 212, Akademisi Epidemiologi UGM: Aturan Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan Pemotongan Hari Libur Akhir Tahun 2020 Besok
Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Panduan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Sama, Tak Boleh Mudik
Meski begitu, polisi belum menjelaskan secara mendalam terkait asal muasal pengungkapan bisnis lendir di kalangan artis ini.
Paksi pun belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus dugaan prostitusi ini, temasuk soal kronologi penangkapan.
Paksi hanya mengungkapkan bahwa artis yang ditangkap berinisial ST dan MA.
Editor: Yuni
Sumber: PMJ News