Duh! Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran saat PSU di Kuala Lumpur: Banyak Pemilih yang Coblos Lebih dari Sekali

- 13 Maret 2024, 12:30 WIB
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini

Keseragaman waktu penutupan pemungutan suara juga menjadi perhatian. Beberapa KSK menutup lebih awal dari yang telah ditentukan, sehingga berpotensi menghilangkan kesempatan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, terdapat intimidasi yang dilakukan oleh pemilih kepada KPPS KSK maupun pengawas KSK.

"Adanya gangguan keamanan akibat pemilih yang tidak masuk sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) KSK membuat provokasi, protes, hingga melakukan intimidasi kepada KPPS KSK maupun pengawas KSK karena menuntut hak pilih tanpa harus menunggu," ungkap Puadi.

KPU RI menetapkan DPT Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur yaitu sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Baca Juga: Kok Bisa? Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang Belum Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Tak Lagi Pakai Metode TPS

Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, di antaranya dari daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. PSU di Kuala Lumpur dilakukan setelah Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah