Duh! Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran saat PSU di Kuala Lumpur: Banyak Pemilih yang Coblos Lebih dari Sekali

- 13 Maret 2024, 12:30 WIB
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini

PEMBRITA BOGOR - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty angkat bicara terkait masih adanya sejumlah pelanggaran administratif yang terjadi ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berlangsung pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. 

Dikutip dari ANTARA pada Rabu, 13 Maret 2024, Lolly menyatakan bahwa meskipun terdapat pembagian materi kampanye di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), subjek yang berkampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga hanya dilakukan mekanisme pencegahan saja.

Selain itu, terdapat keterlambatan dalam pembukaan beberapa TPS, yang mengakibatkan pemilih harus menunggu lebih lama dari yang seharusnya.

Bahkan ada TPS yang baru dibuka hampir setengah jam setelah waktu yang ditetapkan. Ketidakpastian layanan juga dirasakan oleh pemilih karena kurangnya layanan help desk atau meja bantuan di TPS.

Gangguan keamanan juga terjadi di beberapa lokasi PSU menurut Bawaslu. "Di sela-sela proses antrian di ruang holding di lantai 2 terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel-yel untuk mendukung pilihan masing-masing," ungkap Lolly.

Kendala logistik juga menjadi salah satu masalah serius. Banyaknya Kotak Suara Keliling (KSK) yang mengalami keterlambatan logistik menyebabkan ketidakseragaman pembukaan antar-KSK. 

Puadi selaku anggota Bawaslu RI lainnya juga menjelaskan bahwa hal ini berdampak pada ketidakpastian pelayanan memilih oleh pemilih.

Selain itu, terdapat pemilih yang memilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) lokasi KSK, yang berimplikasi pada volume antrean pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sangat banyak. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Bawaslu Soroti Banyak KSK di Kuala Lumpur Tutup Lebih Awal saat PSU

Anggota Bawaslu RI, Puadi
Anggota Bawaslu RI, Puadi /Foto: PMJ News

Keseragaman waktu penutupan pemungutan suara juga menjadi perhatian. Beberapa KSK menutup lebih awal dari yang telah ditentukan, sehingga berpotensi menghilangkan kesempatan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, terdapat intimidasi yang dilakukan oleh pemilih kepada KPPS KSK maupun pengawas KSK.

"Adanya gangguan keamanan akibat pemilih yang tidak masuk sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) KSK membuat provokasi, protes, hingga melakukan intimidasi kepada KPPS KSK maupun pengawas KSK karena menuntut hak pilih tanpa harus menunggu," ungkap Puadi.

KPU RI menetapkan DPT Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur yaitu sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Baca Juga: Kok Bisa? Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang Belum Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Tak Lagi Pakai Metode TPS

Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, di antaranya dari daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. PSU di Kuala Lumpur dilakukan setelah Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah