Para dosen diminta agar mendorong mahasiswa, jika mau mengkritik yakni dengan kegiatan intelektual.
“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.
Baca Juga: Hindari Banjir, Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes Digeser
Aksi unjuk rasa kemarin berujung ricuh usai polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap pendemo.
Tercatat, sebanyak 5.918 orang ditangkap Polri akibat gelombang aksi demo penolakan UU Cipta Kerja tersebut.***