Pro Kontra UU Cipta Kerja, BKPM 'Ini Timbulkan Minat Investasi dari Banyak Perusahaan'

- 8 Oktober 2020, 15:59 WIB
ILUSTRASI Omnibus Law.*
ILUSTRASI Omnibus Law.* /Dok. Pikiran-rakyat/

PR BOGOR - Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

UU Cipta Kerja disahkan dengan pernyataan setuju dari tujuh fraksi DPR dan dua pernyataan tidak setuju dari dua fraksi.

Keputusan disahkannya UU Ciptaker ini dianggap terlalu tergesa-gesa, sehingga menimbulkan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Soal Polemik UU Ciptaker, Fadli Zon Bilang Pengesahan Omnibus Law Menabrak Keadilan Masyarakat

Unjuk rasa dari para serikat pekerja dan mahasiswa pun tak tertahankan karena dinilai tidak memberikan keadlian dan menyejahterakan para pekerja.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Warta Ekonomi, pengesahan UU Cipta Kerja, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan dampak positif bagi para pekerja.

Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia mengatakan dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan serta merta timbul minat investasi dari banyak perusahaan.

Baca Juga: Viral, Warganet Diejek Impostor Lantaran Tak Ikut Aksi Demo UU Cipta Kerja, Disebut Takut Covid-19

“Ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja,’’ kata dia.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah