Harga Mikrofon DPR RI yang Digunakan di Rapat Paripurna UU Cipta Kerja, Setara Fortuner 2006 G 4X2 A

- 8 Oktober 2020, 15:02 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Antara

PR BOGOR - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diwarnai hal menarik, pada Senin, 5 September 2020.

Salah satu momen yang menjadi pusat perhatia publik adalah saat Ketua DPR RI, Puan Maharani mematikan mikrofon anggotanya dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, saat sedang berbicara.

Aksi yang di lakukan Puan Maharani tersebut menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, mulai dari Masyarakat, artis sampai penegamat politik.

Baca Juga: Pemain Arema FC, Bruno Smith Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Pimpinan dan Anggota DPR RI Jangan Lepas Tangan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi; pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari wartaekonomi.co.id, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut laporan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, mikrofon itu masuk ke dalam tender yang berjudul Penggantian Delegate Conference System Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara DPR RI.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menyebut Produk Halal Bisa Dijamin Pembuatnya, Melemahkan MUI dan Kemenag?

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x