UU Cipta Kerja Menyebut Produk Halal Bisa Dijamin Pembuatnya, Melemahkan MUI dan Kemenag?

- 8 Oktober 2020, 14:05 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia ketika mengadakan konferensi pers.*
MAJELIS Ulama Indonesia ketika mengadakan konferensi pers.* /Warta Ekonomi/

PR BOGOR – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Imbas disahkannya UU Cipta Kerja ini menuai kontroversi dari berbagai pihak karena dianggap terburu-buru.

UU Cipta Kerja juga dinilai akan memberi dampak buruk bagi kementerian atau lembaga seperti Majelis Umum Indonesia (MUI).

Baca Juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Pimpinan dan Anggota DPR RI Jangan Lepas Tangan

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan MUI dan Kementerian Agama terkait konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Menurut Ikhsan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri jika produknya halal. Sehingga, sertifikasi halal yang diberikan MUI nanti dapat dikesampingkan.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata Ikhsan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Warta Ekonomi pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral, Situs Resmi DPR RI Diretas Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat', Warganet: Terimakasih Hacker

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x