PR BOGOR - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Munsi Umar menyoroti aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020.
Dia meminta aparat yang mengamankan aksi untuk tidak anarkis kepada para demonstran yang menolak UU Cipta Kerja tersebut.
“Pak Polisi jangan pukul dan tendang massa pendemo. Demo dijamin pasal 28 UUD 45 dan UU No. 9 Tahun 1998 ttg kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” cuitnya, dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi.co.id, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Baru Dilantik Bima Arya, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Kini Dipanggil KPK Kaitannya Rachmat Yasin
Baca Juga: Najwa Shihab Penuh Satir Sindir Keras Sikap Puan Maharani: Tenang Mikrofon Tak akan Saya Matikan
Selain itu, dia juga mengimbau kepada buruh dan mahasiswa agar melakukan aksi demonstrasi dengan damai dan tak anarkis.
“Demo hak demokrasi dan hak asasi tiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Maka demolah dengan damai jangan anarkis. Demo yang anarkis dan merusak, akan diganjar dengan hukuman,” ujarnya.
Kepada buruh dan mahasiswa dia meminta agar berhati-hati terhadap adanya penyusup yang bisa merusak citra pendemo itu sendiri.
Baca Juga: Harga Mikrofon DPR RI yang Digunakan di Rapat Paripurna UU Cipta Kerja, Setara Fortuner 2006 G 4X2 A