PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja solusi dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, UU Ciptaker dapat menjadi solusi untuk menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan perlindungan kepada para pekerja dan buruh.
"UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Oktober.
Baca Juga: Dua Laga Tak Dimainkan Chelsea, Kepa Sebut 'Bukan Situasi yang Saya Inginkan'
Dia menjelaskan, dibentuknya UU Ciptaker bertujuan untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas standar yang sebelumnya menghambat terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
Dia menilai, Indonesia memiliki tantangan menciptakan lapangan pekerjaan dengan target yang besar, guna memenuhi gelombang pencari kerja setiap tahunnya.
Selain itu, saat ini Indonesia berada pada golongan upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.
Baca Juga: Trending di Twitter, Desta Dituding Bela UU Cipta Kerja: Ngetweet Gini Banyak yang Marah-marah Haha
"Tentunya tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu 7 Oktober 2020.