UU Cipta Kerja Diklaim Jadi Solusi Penyedia Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Diharapkan Jadi Solusi

- 7 Oktober 2020, 21:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.*
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww./

Menurutnya, efektivitas UU Ciptaker serta bonus demografi yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment guna meraih target tersebut.

Lanjutnya, Indonesia memiliki generasi muda yang berjumlah 2,92 juta yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa: 'Mereka-reka Cipta Kerja' di Trans 7 Pukul 20.00 WIB

Sementara sebesar 89 persen pekerja berpendidikan menengah kebawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.

"Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country," ujarnya.

Dia memastikan, pemerintah dan DPR RI menyusun UU Ciptaker tersebut, sepenuhnya berdasarkan kepentingan masyarakat karena memiliki kepastian hukum terhadap terciptanya lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.

Baca Juga: Usulkan Rencana Pembangunan Infrastruktur ke KSP, Rudi Mashudi: Mudah-mudahan Bisa Goal Ini

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum," kata Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah