PR BOGOR - Selain menimbulkan polemik di masyarakat, ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berpotensi berdampak pada lingkungan.
Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta menilai, pemberlakuan sanksi dan denda bagi pengusaha yang membahayakan lingkungan harus tetap ditanamkan dalam UU Ciptaker.
Namun nyatanya relaksasi persyaratan lingkungan dicabut dari UU Ciptaker tersebut.
Baca Juga: Drama Puan Maharani Matikan Mik Disindir Nikita Mirzani: Ibu Ini Suka Jail Aja Lho Jarinya
Felippa Ann Amanta menyayangkan hal tersebut, dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Ciptaker yang akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," ujar Felippa Ann Amanta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi.co.id, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dia menilai, tidak adanya sanksi dan denda dapat meminimalisasi peran pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan, dan kelangsungan lahan.
Baca Juga: 13 Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin Soal Penanganan Covid-19: Dinkes Segera Aktifkan Labkesda
Setidaknya, ada peraturan pemerintah sebagai acuan yang dapat dilihat para pengusaha agar berhati-hati dalam mengelola lahan dan sumber daya alam.