KSPI: Di Masyarakat Beredar Informasi UU Cipta Kerja 'Hoax', Kami Beri Penjelasan 12 Hal Itu

- 7 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

PR BOGOR - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkonfirmasi tentang beredarnya isu hoax dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Iqbal menuturkan 12 alasan buruh menolak omnibus law yang dianggap hoax bisa saja terjadi manakala UU Ciptaker diberlakukan.

"Di masyarakat beredar informasi, bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipa Kerja adalah hoax. Kami akan memberi penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala omnibus law diberlakukan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Serukan Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja, BEM SI: Demokrasi Kita Telah Mati!

Presiden KSPI itu pun merincikan 12 fakta beserta pasal-pasal terkait guna mengkonfrontasikan kebenaran UU Ciptaker tersebut. Berikut 12 fakta yang dianggap hoax masyarakat menurut Said Iqbal:

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Faktanya: Uang pesangon dikurangi.

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Eks Presenter Dalton Ichiro Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejaksaan

Pemerintah dan DPR mengakui, yang sebelumnya uang pesangon maksimal diberikan 32 kali gaji sekarang dikurangi menjadi 25 kali gaji. Yang dibayarkan oleh pengusaha sebesar 19 kali gaji sedangkan 6 kali sisanya melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dikelola BPJS.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x