KSPI: Di Masyarakat Beredar Informasi UU Cipta Kerja 'Hoax', Kami Beri Penjelasan 12 Hal Itu

- 7 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di NTT Berkekuatan 5,1 Magnitudo, BMKG Bilang Tak Berpotensi Tsunami

8. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulitnya bagi mereka bekerja hingga masa pensiun. Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun, juga karena rentan diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah merekrut dan memecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus pekerja harian.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ancam Kerusakan Lingkungan, CIPS 'Denda dan Sanksi Bagi Pengusaha Dihapus Pemerintah'

10. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?

Faktanya: Omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.

Berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 disebutkan, yaitu "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Sedangkan dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memiliki izin seperti dalam aturan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah