KSPI: Di Masyarakat Beredar Informasi UU Cipta Kerja 'Hoax', Kami Beri Penjelasan 12 Hal Itu

- 7 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Pekan Ini di Mola TV, Ada Laga Big Match Portugal vs Spanyol

Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. Sedangkan dalam omnibus law, cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban pengusaha.

5. Benarkah Outsourcing di semua jenis industri dan dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tampil di ILC, dr. Tirta Soroti 7 Hal, di Antaranya Jawab Tuduhan Moeldoko Soal Manipulasi Data

Dimana dalam Pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 harus memenuhi berbagai syarat, yaitu Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan omnibus law menghapus pasal 65 UU 13 Tahun 2003 yang memberikan batasan pada Outsourcing. Sehingga Outsourcing bisa bebas di semua jenis pekerjaan.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.

Baca Juga: Beri Semangat Jokowi Tangani Covid-19, SBY Sebut 'Harus Terus Evaluasi, Koreksi, dan Perbaiki Terus'

Sebagaimana dalam perubahan Pasal 59 UU 13 Tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak (PKWT) harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi PKWT seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah