7. Apakah perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.
Baca Juga: Terciduk Gelar Pesta di Sebuah Villa, 33 Remaja Diamankan Polisi, 12 di Antaranya Positif Narkoba
Hal ini karena omnibus law menghapus Pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Baca Juga: Fenomena Astronomis Selama Oktober 2020, Ada Puncak Hujan Meteor hingga Konjungsi Bulan
Omnibus law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i):
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(b) perusahaan melakukan efisiensi;
(i) pekerja/buruh mangkir.