KSPI: Di Masyarakat Beredar Informasi UU Cipta Kerja 'Hoax', Kami Beri Penjelasan 12 Hal Itu

- 7 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMP), (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Baca Juga: Peringati Hari Habitat Dunia, Jokowi Bilang 'Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Refleksi'

Sementara, jika UMSK dan UMP dihapus akan menjadi tidak adil, sebab sektor otomotif dan pertambangan disamakan nilainya dengan perusahaan baju atau pun kerupuk.

Sedangkan dengan UMK bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah. Adapun keinginan buruh, yaitu UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Baca Juga: Maskot Gunnersaurus Dipecat, Mesut Oezil 'Sedih, Bagian Penting Klub, Saya akan Membayar Gajinya'

Faktanya: Aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran satuan waktu yang bisa menjadi dasar upah pembayaran per jam.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tak ada kompensasi?

Faktanya: Cuti panjang dihilangkan (berpotensi tidak lagi diberikan).

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah