Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.
Baca Juga: Ekonomi Digital di Jawa Barat Membaik dan Tak Kenal Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil: Tumbuh 40 Persen
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Berikut Link dan Cara Cek Perhitungan Hasil Quick Count hingga Real Count
Baca Juga: Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes
Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.
Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)