Siap-Siap Tahun Depan Tunjangan Suami-Istri, Anak Bagi PNS Dihapus Tahun Depan? Begini Skemanya

- 11 Desember 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi /BKD NTB

PR BOGOR - Pemerintah tengah menggodok skema baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021.

Skema baru gaji PNS yang tengah digodok pemerintah itu rencananya akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berencana menghapus sejumlah tunjangan yang diterima PNS selama ini.

Baca Juga: 14 Resep Hindangan Makanan Cocok untuk Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Mudah dan Sederhana

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Diketahui, sejumlah tunjangan yang diterima PNS meliputi suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Dalam aturan yang tengah digodok, pemerintah, mewacanakan peleburan tunjangan.

Selain itu PNS mulai tahun depan hanya akan menerima gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x