Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..
Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!
Baca Juga: Layak Dicoba, 6 Jenis Jus Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Kulit Secara Menyeluruh
Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020.
Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.
Melansir Galamedia.com dalam artikel berjudul 'Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja', formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca Juga: ARMY harus Tahu: Best 10 Penampilan Jimin BTS Sepanjang Masa, Ayoo.. Mana Favoritmu?
Baca Juga: ARMY harus Tahu: 4 Fakta Unik tentang J-Hope BTS Jarang Orang Ketahui, Nomor 2 Role Model Banget!
Baca Juga: 3 Puisi Bisa Dibaca di Hari Natal 2020: Kristus! Lindungilah dan Berkati, Ajari Kami Berendah Hati
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.