KKP Hentikan Sementara Ekspor Benur Usai Menteri Edhy Prabowo Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

- 26 November 2020, 21:55 WIB
Benur Lobster.
Benur Lobster. /Dok. Kkp.go.id

PR BOGOR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis, 26 November menyusul ditetatpkannya Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap.

Melansir laman resmi KKP, Penghentian sementara SPWP ekspor benih bening lobster berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menekan Surat Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020.

Baca Juga: Islamophobia di Eropa dan Dunia, Mesut Ozil Mengajak Umat Islam: Mari Tunjukkan Kesejukkan

Baca Juga: Warga Argentina Padati Jalanan Ibukota, Beri Penghormatan Terakhir ke Maradona: Selamat Jalan Diego

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Europa 27 November 2020 Tayang di SCTV: Diawali Lile vs AC Milan

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dikeluarkannya SK tersebut dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengonfirmasi kalau Penghentian sementara SPWP ekspor benih bening lobster berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Ari Lasso Sampaikan Kabar Duka Melalui Akun Instagramnya: Semoga Tuhan Memberi Tempat Terbaik Buatmu

Baca Juga: Sikap Gerindra Soal Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sufmi Dasco: Pak Prabowo Komitmen Berantas Korupsi

Baca Juga: Jabatan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK Digantikan Luhut, Rocky Gerung: Istana Punya Desain

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ungkap Antam Novambar, melansir siaran pers dalam laman resmi KKP, Kamis, 26 November 2020.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Diketahui, Menteri KKP, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: PSBB pra-AKB Keenam Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi hingga 23 Desember 2020

Baca Juga: Buktikan Kedekatannya dengan D.O EXO, Kim Seon Ho Bagikan Cerita Lucu Saat Hadiri Konser Musik EXO

Baca Juga: 5 Fakta tentang Bae Suzy Pemeran Seo Dal Mi di Drama Start-Up yang Jarang Diketahui

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya itu, Edhy Prabowo juga akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: Menyusul Edhy Prabowo, Dua Tersangka Kasus Suap Sisanya Serahkan Diri ke KPK

Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter Jakarta Utara, Polisi: Sudah Kita Bawa ke Polsek

Baca Juga: Tolak Adanya Reuni 212, Akademisi Epidemiologi UGM: Aturan Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Pengunduran Edhy Prabowo itu berkenaan dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Anntara News, Kamis, 26 November 2020, dini hari.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x