Demo UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Kemendikbud Surati Kampus Sebaiknya Mahasiswa Jangan Diprovokasi

10 Oktober 2020, 20:02 WIB
Cuplikan Demonstrasi penolakan Omnibus Law, 8 Oktober 2020, @agung.piaggio (taken by @mualfaridzi) /

PR BOGOR – Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut menindak perihal kasus demonstrasi undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan para serikat pekerja dan juga mahasiswa pada Kamis, 8 Oktober 2020, kemarin yang berakhir ricuh.

Kemendikbud mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Melansir RRI pada 10 Oktober 2020, Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi. Hal ini juga berlaku untuk para dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa untuk demo melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.

Isi surat itu juga meminta Perguruan Tinggi tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh dan memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Selain itu, Perguruan Tinggi juga harus memastikan kehadiran mahasiswa dalam kuliah daring, dan ikut mensosialiasikan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Pendemo UU Cipta Kerja, Sebagian Bilang di Jakarta Tinggal Lempar Batu Saja

“Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam dalam surat itu.

Para dosen diminta agar mendorong mahasiswa, jika mau mengkritik yakni dengan kegiatan intelektual.

“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.

Baca Juga: Hindari Banjir, Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes Digeser

Aksi unjuk rasa kemarin berujung ricuh usai polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap pendemo.

Tercatat, sebanyak 5.918 orang ditangkap Polri akibat gelombang aksi demo penolakan UU Cipta Kerja tersebut.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler