Cukai Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Kenaikannya

11 Desember 2020, 15:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.* / / Dokumentasi Humas Setkab

PR BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Informasi mengenai penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, sebagaimana melansir laman resmi Setkab.go.id, Kamis, 10 Desember 2020.

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mengancam, Pemerintah Masih Sediakan Rumah Murah Bagi Anda Berpenghasilan Rendah

Baca Juga: Gibran Rakabuming Mimpin di Pilwakot Solo, Kader PDIP Langsung PD 2024 Dia Bisa Pimpin DKI Jakarta

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Polres Bogor Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 18.00 hingga 06.00 WIB

Selanjutnya SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!

Baca Juga: Sudah Eksis Sejak Tahun 70-an, Intip Manfaat Air Beras yang Bisa Buat Rambut Sehat dan Berkilau

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Baca Juga: 14 Resep Hindangan Makanan Cocok untuk Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Mudah dan Sederhana

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau.

Baca Juga: Layak Dicoba, 6 Jenis Jus Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Kulit Secara Menyeluruh

Baca Juga: Gibran-Bobby Unggul di Hitung Cepat, Rocky Gerung: Jokowi Sukses Jadi Kepala Keluarga, Sayangnya...

Baca Juga: KPopers Kudu Tahu, Top 6 Idol Kpop yang Mirip Karakter Anime IRL, V BTS Salah Satunya, ARMY Setuju?

Termasuk mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah.

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

Baca Juga: Vaksin Covid-19: 9 dari 10 Warga Miskin Kehilangan Kesempatan Vaksinasi, Imbas Rakusnya Negara Kaya

Baca Juga: Fakta Soal Vaksin Covid-19 Pfizer, 2 Warga Inggris Alami Alergi Parah Usai Disuntik, Ini Catatan AS

Baca Juga: Fakta 5 Fakta Menarik tentang IU, Solois Wanita Tersukses di Industri KPop, Nomor 5 Menyayat Hati

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi Covid-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tutur Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler