Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Orang yang Diwakilkan:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Untuk batas akhir waktu membayar zakat, ada ulama yang berkata pada saat memasuki malam pertama bulan Syawal atau setelah maghrib pada hari terakhir bulan Ramadhan.