Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online via M-Banking atau QRIS? Begini Aturannya

- 8 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah membayar zakat fitrah online? Berikut penjelasannya.
Ilustrasi - Bolehkah membayar zakat fitrah online? Berikut penjelasannya. /Foto: freepik/

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Orang yang Diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Untuk batas akhir waktu membayar zakat, ada ulama yang berkata pada saat memasuki malam pertama bulan Syawal atau setelah maghrib pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah