PR BOGOR - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam baik itu laki-laki ataupun perempuan.
Zakat fitrah juga berarti sebagai pembersihan atau penyucian harta.
Karena dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat juga hak orang lain.
Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan sekali dalam setahun, pada saat bulan Ramadan menjelang Idul fitri.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1442 H, Inilah Daftar Cuti Bersama Mei 2021
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun demikian, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pahala zakat fitrah.
Di antaranya adalah 3 hal yang harus dihindari agar zakat fitrah dapat diterima sebagaimana yang telah PR BOGOR lansir dari situs BAZNAS Karanganyar.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Idul Fitri, Momen Saling Memaafkan hingga Punya Banyak Sebutan