PR BOGOR - Zakat fitrah merupakan zakat wajib di bulan Ramadhan bagi orang-orang yang berada pada kategori mampu.
Zakat fitrah itu sendiri bisa diartikan sebagai penyucian atas segala harta yang dimiliki serta bentuk kepedulian terhadap sesama.
Karena sejatinya, harta itu merupakan titipan dari Allah SWT dan pada harta tersebut ada hak bagi orang lain yang harus dikeluarkan, salah satunya melalui zakat fitrah.
Baca Juga: Resep Pasta Vincenzo ala Chef Arnold, Gampang dan Cepat Hanya 10 Menit!
Adapun dalil tentang zakat, banyak terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 110.
وَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّکٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَ نْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya:"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," (QS. Al-Baqarah: 110)
Selain itu, dalam berzakat umat harus memperhatikan niat serta harta yang akan dizakatkan.
Niat dalam menunaikan zakat fitrah merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan bagi setiap orang yang akan berzakat.
Baca Juga: Resep Udang Rambutan ala Chef Devina, Makanan Pendamping Dimsum Anti Gagal!