Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ditutup? Cek Penjelasan Lengkapnya Menurut Para Ulama

- 8 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah.
Ilustrasi membayar zakat fitrah. /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PEMBRITA BOGOR - Zakat fitrah jadi salah satu hal yang wajib dilakukan setiap menjelang Lebaran. Kewajiban membayar zakat fitrah tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43 yang bunyinya sebagai berikut.

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Zakat fitrah juga jadi momentum diri kita membersihkan diri dari segala dosa maupun khilaf di masa lalu.

Selain itu, zakat fitrah bisa dimaknai sebagai upaya untuk menolong orang-orang yang kesusahan, di antaranya kelompok fakir, miskin, dan orang-orang yang dalam keadaan musafir sehingga tidak bisa menunaikan zakat.

Adapun syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Muslim, seseorang diwajibkan zakat jika dia seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal. Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Mampu membayar zakat, seseorang diwajibkan zakat jika ia cukup atau mampu untuk membayar zakat tersebut. Dengan kata lain, penghasilannya minimal cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri maupun keluarga. Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, biasanya membayar dengan 3,5 liter beras premium (sekitar Rp45.000 hingga Rp50.000).

3. Membayar zakat fitrah di waktu yang sudah ditentukan, yaitu sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayar setelah waktu salat Idul Fitri dianggap tidak sah dan hanya dianggap sedekah.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x