PEMBRITA BOGOR - BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan melalui surat edaran resmi dengan nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Menurut surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, untuk besaran dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing kota/kabupaten.
Kebijakan ini memuat rincian besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Barat. Detail besaran zakat fitrah di Jawa Barat di antaranya sebagai berikut.
Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp40.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bekasi: Rp45.000
- Kabupaten Bogor: Rp42.000
- Kabupaten Ciamis: Rp40.000
- Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp41.250
- Kabupaten Indramayu: Rp40.000
- Kabupaten Karawang: Rp38.500
- Kabupaten Kuningan: Rp40.000
- Kabupaten Majalengka: Rp37.800
- Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
- Kabupaten Subang: Rp42.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp40.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp37.500
- Kota Tasikmalaya: Rp45.000
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi secara lokal, sehingga besaran uang yang dikeluarkan dapat mencakup kebutuhan makanan pokok bagi orang-orang yang menerima zakat.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Doa Beserta Artinya
Zakat fitrah sendiri memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai bentuk santunan kepada orang-orang miskin serta sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan dan pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan serta menjadi sarana bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan solidaritas dalam Islam, di mana umat dianjurkan untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama yang membutuhkan.***