Catat! Ini Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2024, Ada Kota Bandung, Bogor, hingga Depok

- 17 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi beras, salah satu jenis zakat fitrah.
Ilustrasi beras, salah satu jenis zakat fitrah. /Foto: Pixabay/aieed

PEMBRITA BOGOR - BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan melalui surat edaran resmi dengan nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Menurut surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, untuk besaran dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing kota/kabupaten.

Kebijakan ini memuat rincian besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Barat. Detail besaran zakat fitrah di Jawa Barat di antaranya sebagai berikut.

Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Ilustrasi - daftar besaran zakat fitrah 2024.
Ilustrasi - daftar besaran zakat fitrah 2024. /Foto: ANTARA/Makna Zaezar

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
  19. Kota Bandung: Rp40.000
  20. Kota Banjar: Rp40.000
  21. Kota Bogor: Rp45.000
  22. Kota Bekasi: Rp45.000
  23. Kota Cimahi: Rp40.000
  24. Kota Cirebon: Rp45.000
  25. Kota Depok: Rp45.000
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000

Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi secara lokal, sehingga besaran uang yang dikeluarkan dapat mencakup kebutuhan makanan pokok bagi orang-orang yang menerima zakat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Doa Beserta Artinya

Zakat fitrah sendiri memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai bentuk santunan kepada orang-orang miskin serta sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan dan pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan serta menjadi sarana bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan solidaritas dalam Islam, di mana umat dianjurkan untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama yang membutuhkan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x