Apakah Pakai Inhaler Asma di Siang Hari Bikin Puasa Ramadhan Kita Batal? Begini Pendapat Para Ulama

- 23 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi menghirup inhaler saat berpuasa.
Ilustrasi menghirup inhaler saat berpuasa. /Foto: Freepik.com/Freepik

PEMBRITA BOGOR - Inhaler merupakan salah satu perlengkapan penting bagi penyintas asma. Ketika digunakan sesuai anjuran dokter, inhaler dapat membantu mengatasi penyempitan saluran napas yang sering kali menjadi masalah bagi penderita asma.

Berbagai jenis inhaler hadir untuk memenuhi kebutuhan beragam penderita, seperti inhaler dosis terukur (MDI), inhaler kabut lembut (SMI), inhaler serbuk kering, dan nebulezer.

Berikut penjelasan masing-masing jenis inhaler yang terdapat di pasaran:

  1. Inhaler Dosis Terukur (MDI): Inhaler ini berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur. Ketika disemprotkan, alat ini dapat memberikan dosis obat yang konsisten. Semua obat asma berbentuk aerosol bisa digunakan dengan inhaler ini.
  2. Inhaler Kabut Lembut (SMI): Obat yang keluar dari alat ini berupa uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.
  3. Inhaler Serbuk Kering: Inhaler ini biasanya dipakai oleh penderita yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, namun dibutuhkan usaha nafas yang lebih kuat dalam penggunaannya.
  4. Nebulezer: Alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, hanya saja memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa kemana-mana. Semua inhaler asma tersebut mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus.

Setelah mengetahui jenis-jenis inhaler yang biasa digunakan oleh penyintas asma, bagaimana hukum penggunaannya saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

Inhaler, salah satu alat bantu pernapasan bagi penderita asma.
Inhaler, salah satu alat bantu pernapasan bagi penderita asma. /Foto: Pixabay

Hampir semua ulama fikih sepakat bahwa uap, asap, dan kabut yang bersifat fisik dapat membatalkan puasa jika terhirup secara sengaja, meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung. 

Pandangan ini sesuai dengan pendapat yang terdapat dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait. Ulama berpendapat bahwa inhaler yang menghasilkan uap, asap, kabut, atau serbuk halus termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa.

Ulama dari berbagai madzhab, seperti Syafi'i dan Maliki, menyatakan bahwa menghirup asap yang sudah dikenal bersama, termasuk asap rokok dan tembakau, dapat merusak puasa. Bahkan hanya sampai ke tenggorokan, tanpa sampai ke dalam lambung, sudah dianggap membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Ngomongin Orang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x