Benarkah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan dari Para Ulama

- 12 Maret 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi menangis di bulan puasa.
Ilustrasi menangis di bulan puasa. /Foto: YouTube/Channel Sehat Secara Alami

PEMBRITA BOGORBulan Ramadan, sebagai bulan suci bagi umat Islam, sering kali menimbulkan pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa seseorang.

Untuk membongkar mitos tersebut, kita perlu melihat pemahaman dari berbagai kitab dan sumber hukum Islam.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’, disebutkan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Kitab tersebut menjelaskan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk di dalamnya.

Sebagaimana disampaikan, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Salah satu alasan utama adalah bahwa mata bukan bagian dari jauf (bagian dalam tubuh), dan tidak ada saluran dari mata yang mengarahkan benda ke tenggorokan.

Kitab Rawdah at-Thalibin juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa untuk menangis atau bahkan menggunakan celak.

"Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak...” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Meski demikian, ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan, dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, peristiwa seperti ini sangat jarang terjadi.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x