Adapun untuk besaran zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah menetapkan 2,5 Kg beras atau setara dengan 3,5 L perindividu.
Selain itu akan lebih baik jika bahan yang dizakatkan merupakan yang terbaik karena akan diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat.***