Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Harta yang Harus Dizakatkan

- 5 Mei 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah.
Ilustrasi membayar zakat fitrah. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

PR BOGOR - Zakat fitrah merupakan zakat wajib di bulan Ramadhan bagi orang-orang yang berada pada kategori mampu.

Zakat fitrah itu sendiri bisa diartikan sebagai penyucian atas segala harta yang dimiliki serta bentuk kepedulian terhadap sesama.

Karena sejatinya, harta itu merupakan titipan dari Allah SWT dan pada harta tersebut ada hak bagi orang lain yang harus dikeluarkan, salah satunya melalui zakat fitrah.

Baca Juga: Resep Pasta Vincenzo ala Chef Arnold, Gampang dan Cepat Hanya 10 Menit!

Adapun dalil tentang zakat, banyak terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 110.

وَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّکٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَ نْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya:"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," (QS. Al-Baqarah: 110)

Selain itu, dalam berzakat umat harus memperhatikan niat serta harta yang akan dizakatkan.

Niat dalam menunaikan zakat fitrah merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan bagi setiap orang yang akan berzakat.

Baca Juga: Resep Udang Rambutan ala Chef Devina, Makanan Pendamping Dimsum Anti Gagal!

Niat zakat fitrah ini selain untuk diri sendiri juga bisa digunakan untuk keluarganya serta orang lain.

Meski begitu, terdapat perbedaan yang sangat kecil antara niat untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Berikut niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Jadwal Rilis Album Terbaru Grup K-Pop Mei 2021: Mulai dari BTS, TXT hingga NCT DREAM

Sedangkan untuk harta yang digunakan dalam zakat fitrah merupakan bahan makanan yang biasa dijadikan makanan pokok.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Di Indonesia, beras merupakan bahan pokok sehari-hari oleh karena itu beras menjadi harta yang bisa dizakatkan.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat dari KPK Gegara Gagal TWK, Febri Diansyah: Pantas Disebut Pembusukan

Adapun untuk besaran zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah menetapkan 2,5 Kg beras atau setara dengan 3,5 L perindividu.

Selain itu akan lebih baik jika bahan yang dizakatkan merupakan yang terbaik karena akan diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x