Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online via M-Banking atau QRIS? Begini Aturannya

- 8 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah membayar zakat fitrah online? Berikut penjelasannya.
Ilustrasi - Bolehkah membayar zakat fitrah online? Berikut penjelasannya. /Foto: freepik/

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses pembayaran zakat bagi umat Muslim. Kini, melalui ponsel pintar dan berbagai platform online seperti m-banking, e-wallet, bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), membayar zakat menjadi lebih mudah tanpa harus bertatap muka langsung dengan pengelola zakat atau amil.

Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), membayar zakat secara online dianggap setara dengan pembayaran langsung dan berjabat tangan dengan amil, selama niat yang tulus dari pembayar zakat dan dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima zakat.

Seperti yang dikutip dari Fiqh az-Zakat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang muzaki tidak diharuskan secara eksplisit menyatakan kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat. "Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah," demikian pendapat yang diungkapkan Al-Qaradhawi.

Dengan demikian, membayar zakat secara online kepada lembaga amil zakat menjadi sebuah alternatif yang sah dan diperbolehkan.

Dalam ajaran Al-Qur'an, sunnah, maupun ijtihad ulama, penjelasan tentang besar nisab barang yang wajib dizakati, masa kepemilikan barang, dan besaran zakatnya memang telah ditegaskan. Namun, untuk hal-hal teknis terkait dengan proses pembayaran zakat, sangatlah bergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Saat membayar zakat konvensional, ijab qabul merupakan bagian yang disunahkan. Namun, dengan pembayaran secara online, konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran menjadi pengganti dari akad zakat.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa cara membaca niat membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk istri, di antaranya sebagai berikut.

Niat untuk Diri Sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Istri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah