PEMBRITA BOGOR - Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang tak terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, untuk membersihkan puasa mereka dari dosa yang menempel sepanjang bulan Ramadan 2024.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar Radliyallahu anh, zakat ini harus dibayar dalam bentuk satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap individu Muslim.
Namun, pertanyaan muncul: bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah? Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Definisi "mampu" mencakup orang yang memiliki persediaan makanan pokok lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang tidak memiliki cukup makanan pokok saat hari raya, maka dia dianggap tidak mampu dan tidak wajib membayar zakat fitrah.
Para ulama Syafi'iyah menyepakati bahwa orang yang tidak memiliki kelebihan harta di atas kebutuhan makanan pokoknya pada saat kewajiban mengeluarkan zakat tidak wajib membayar zakat.
Apakah Wajib Qadha Bila Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah?
Apakah seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah perlu meng-qadha-nya?
Menurut pendapat ulama, bagi mereka yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk meng-qadha membayar zakat fitrah. Ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.
Jika seseorang pada saat malam hari raya hanya mampu membayar sebagian dari zakat fitrah yang seharusnya, maka tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang dimilikinya. Ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.