Kesimpulannya, bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah, tidak ada kewajiban apapun terkait zakat, termasuk kewajiban meng-qadha.
Meng-qadha zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang mampu membayar zakat fitrah tetapi tidak membayarnya pada bulan Ramadan, baik karena uzur atau tanpa uzur.
Bagi yang masih memiliki persediaan makanan pokok lebih dari kebutuhan, meskipun tidak melebihi kadar ukuran yang sempurna, tetap wajib untuk membayar zakat fitrah yang sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Doa Beserta Artinya
Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban zakat fitrah, setiap Muslim dapat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.***