Apakah Bisa Ganti Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar di Tahun 2024? Berikut Penjelasan Dukcapil

- 25 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi KTP tahun 2024.
Ilustrasi KTP tahun 2024. /Foto: Danielpowerikj/Pexels

Prosedur penggantian alamat di KTP pada tahun 2024 juga telah dijelaskan secara rinci.

Bagi mereka yang pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama, tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Cukup membawa Kartu Keluarga ke Kantor Dukcapil, dan kemudian mengisi formulir yang ditentukan.

Sedangkan bagi yang pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain, prosesnya melibatkan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil daerah asal.

Terkait dengan kemungkinan mewakilkan penggantian alamat KTP, Teguh menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan.

Pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Setelah itu, orang yang diberi kuasa akan mengisi formulir yang diperlukan, dengan membawa kelengkapan persyaratan seperti Kartu Keluarga dari penduduk yang bersangkutan.

Perubahan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan terkait perubahan alamat. Dengan menghilangkan kewajiban surat pengantar, prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada warganya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah