PEMBRITA BOGOR – Sejarah baru akan hadir. Jakarta segera mengganti statusnya dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah Ibu Kota Indonesia dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa warga DKI perlu melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika status Jakarta berubah.
Ia mengatakan, "Terkait cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ."
Proses pencetakan ulang KTP akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan blanko. Budi menjelaskan, "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya."
Perubahan ini telah dibahas dalam rapat internal pemerintahan pada 12 September 2023 yang melibatkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Usulan Nama DKJ Sudah Ketok Palu, Warga Jakarta Harus Ganti KTP
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, berbagi momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya. Ia menyebutkan, "Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta."