Jakarta Ubah Status Jadi DKJ, Dukcapil: Warga Eks Ibukota Wajib Ganti KTP

- 18 September 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi KTP baru warga DKJ Jakarta.
Ilustrasi KTP baru warga DKJ Jakarta. /Readers.com

Baca Juga: Viral Penipuan Berkedok Blokir WhatsApp, Begini Tips agar Isi Rekening Anda Tidak Dikuras Sang Penipu!

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memandatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibat pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ memegang konsep ambisius, yakni menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Perubahan ini mencerminkan visi pemerintah untuk mengembangkan Jakarta menjadi pusat kota yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Wakil Presiden Maruf Amin dalam rapat tersebut menggarisbawahi pentingnya perubahan ini dalam meningkatkan peran Jakarta sebagai motor penggerak perekonomian nasional.

"DKJ akan menjadi pusat kebijakan, investasi, dan perkembangan ekonomi yang strategis bagi Indonesia," ujarnya.

Namun, rencana perubahan ini juga menghadirkan berbagai tantangan administratif, termasuk pembaruan dokumen identitas seperti KTP.

Baca Juga: Nasib Warga Rempang Selama Penggusuran: Layanan Puskesmas dan Sekolah Dihentikan Demi Ambisi Pembangunan

Budi menegaskan kesiapan Disdukcapil DKI dalam menangani proses cetak ulang KTP ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x