PEMBRITABOGOR.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Namun, zaman semakin digital, dan pemerintah bergerak cepat dalam digitalisasi KTP.
Tahun ini, mereka memiliki target ambisius. Sebanyak 50 juta warga RI akan memiliki KTP digital mereka.
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Nama Koalisi Parpol Pendukungnya di Pilpres 2024 Tetap 'Perubahan'
Proses pembuatan KTP digital bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, perlu diperhatikan bahwa saat ini aplikasi ini hanya tersedia untuk perangkat Android. Pengguna iOS mungkin perlu bersabar sejenak sambil menunggu informasi resmi.
Lantas, bagaimana cara buat KTP digital? Berikut cara mudah supaya identitas diri Anda langsung tersimpan dalam genggaman.
Baca Juga: Warga Rempang Terancam Digusur, Muhammadiyah Kecam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah