PEMBRITA BOGOR - Semakin canggihnya teknologi, semakin mudah pula hidup kita. Saat ini, dokumen penting seperti SIM dan paspor bisa didapatkan dengan lebih simpel, berkat e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita sudah terdaftar dengan benar.
Mengapa? Karena ini menjamin e-KTP kita benar-benar asli dan masih aktif.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS 2023? Berikut 3 Situs Latihan Soal yang Dijamin Bikin Anda Jadi PNS
Bagaimana cara memastikan NIK KTP Ada terdaftar?
Kami punya beberapa tips simpel untuk Anda. Simak artikel berikut ini.
Cara Cek KTP Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi
1. SMS ke Disdukcapil
Anda bisa melakukan pengecekan melalui SMS dengan format: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
Baca Juga: Google Meet Segera Luncurkan Fitur Terbaru Resolusi 1080p Full HD saat Video Call
Atau, gunakan aplikasi WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan kirim ke nomor 0813-2691-2479.