PEMBRITA BOGOR – Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan membuat wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa kena pidana UU ITE.
Menurutnya, langkah ini seharusnya didasari oleh persetujuan yang bersangkutan.
"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Bima Arya Dapat Dukungan dari Fraksi PAN DPR Usai Pecat Kepsek yang Terlibat Pungli
Sutadi juga menyoroti aspek hukum terkait pembuatan meme dari wajah seseorang yang dapat mencakup Undang-Undang ITE.
"Buat stiker WA dengan wajah orang lain, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," jelas Sutadi.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Baca Juga: Ruas Jalan Kapten Muslihat Ditutup pada Malam Hari Imbas Pembangunan Sky Bridge Stasiun Bogor