Hati-hati! Buat Stiker WA dan Meme Pakai Wajah Orang Lain Bisa Kena Pidana UU ITE

- 26 September 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi - buat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain ternyata bisa kena pidana UU ITE.
Ilustrasi - buat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain ternyata bisa kena pidana UU ITE. /Tangkapan layar/Quora

Aturan Stiker WA dalam UU ITE Masih Ambigu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Ia menanggapi soal pidana bagi pembuat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Ia menanggapi soal pidana bagi pembuat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/pri.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, memandang permasalahan ini masih ambigu.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," jelas Damar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut memberikan pandangannya.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Katarak untuk Jaga Kesehatan Mata Anda

Menurutnya, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial dapat terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan hal ini hanya berlaku jika pembuatan stiker WA (WhatsApp) tersebut ditujukan untuk tujuan negatif. "Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," terangnya.

Meski demikian, Budi Arie tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal mana yang mencakup aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah