Aturan Stiker WA dalam UU ITE Masih Ambigu
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, memandang permasalahan ini masih ambigu.
"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," jelas Damar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut memberikan pandangannya.
Baca Juga: 5 Tips Mencegah Katarak untuk Jaga Kesehatan Mata Anda
Menurutnya, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial dapat terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan hal ini hanya berlaku jika pembuatan stiker WA (WhatsApp) tersebut ditujukan untuk tujuan negatif. "Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," terangnya.
Meski demikian, Budi Arie tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal mana yang mencakup aturan tersebut.***