Hati-hati! Buat Stiker WA dan Meme Pakai Wajah Orang Lain Bisa Kena Pidana UU ITE

- 26 September 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi - buat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain ternyata bisa kena pidana UU ITE.
Ilustrasi - buat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain ternyata bisa kena pidana UU ITE. /Tangkapan layar/Quora

PEMBRITA BOGOR – Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan membuat wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa kena pidana UU ITE.

Menurutnya, langkah ini seharusnya didasari oleh persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Bima Arya Dapat Dukungan dari Fraksi PAN DPR Usai Pecat Kepsek yang Terlibat Pungli

Sutadi juga menyoroti aspek hukum terkait pembuatan meme dari wajah seseorang yang dapat mencakup Undang-Undang ITE.

"Buat stiker WA dengan wajah orang lain, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," jelas Sutadi.

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Baca Juga: Ruas Jalan Kapten Muslihat Ditutup pada Malam Hari Imbas Pembangunan Sky Bridge Stasiun Bogor

Aturan Stiker WA dalam UU ITE Masih Ambigu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Ia menanggapi soal pidana bagi pembuat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Ia menanggapi soal pidana bagi pembuat stiker WA dan meme pakai wajah orang lain. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/pri.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, memandang permasalahan ini masih ambigu.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," jelas Damar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut memberikan pandangannya.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Katarak untuk Jaga Kesehatan Mata Anda

Menurutnya, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial dapat terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan hal ini hanya berlaku jika pembuatan stiker WA (WhatsApp) tersebut ditujukan untuk tujuan negatif. "Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," terangnya.

Meski demikian, Budi Arie tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal mana yang mencakup aturan tersebut.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah