PEMBRITA BOGOR - Penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2024 telah mengalami perubahan prosedur dan tidak lagi memerlukan surat pengantar.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kini proses tersebut tidak lagi memerlukan surat pengantar. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Teguh menjelaskan, "Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)."
Baca Juga: Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres
Syarat Mengganti Alamat KTP
Syarat-syarat untuk mengganti alamat KTP pada tahun 2024 sangatlah beragam. Masyarakat dapat melakukannya jika pindah tempat tinggal di dalam kota yang sama, kabupaten/kota lain, atau bahkan provinsi lain.
Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Syarat-syarat tersebut mencakup berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, dan surat keterangan pemekaran wilayah.
Baca Juga: Tidak Perlu Lagi Fotokopi KTP, Digital ID Bakal Hadir Mulai Oktober 2024