Apakah Bisa Ganti Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar di Tahun 2024? Berikut Penjelasan Dukcapil

- 25 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi KTP tahun 2024.
Ilustrasi KTP tahun 2024. /Foto: Danielpowerikj/Pexels

PEMBRITA BOGORPenggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2024 telah mengalami perubahan prosedur dan tidak lagi memerlukan surat pengantar.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kini proses tersebut tidak lagi memerlukan surat pengantar. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menjelaskan, "Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)."

Baca Juga: Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres

Syarat Mengganti Alamat KTP

Ilustrasi cara ganti alamat KTP.
Ilustrasi cara ganti alamat KTP. /Foto: Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono

Syarat-syarat untuk mengganti alamat KTP pada tahun 2024 sangatlah beragam. Masyarakat dapat melakukannya jika pindah tempat tinggal di dalam kota yang sama, kabupaten/kota lain, atau bahkan provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Syarat-syarat tersebut mencakup berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, dan surat keterangan pemekaran wilayah.

Baca Juga: Tidak Perlu Lagi Fotokopi KTP, Digital ID Bakal Hadir Mulai Oktober 2024

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x