PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia memiliki ambisi besar untuk menerapkan sistem identitas digital yang akan menggantikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam mengakses layanan publik mulai Oktober 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo. Ia mengungkapkan bahwa integrasi data pemerintah akan menjadi kunci utama dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Cahyono, nantinya warga tidak perlu lagi mengisi formulir KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena semua informasi tersebut akan tersedia dalam bentuk digital ID yang terintegrasi.
Baca Juga: KTP Anda Belum Terdata Wajib Pajak? Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Mudah dan Cepat
Ia menjelaskan bahwa proses autentikasi tidak lagi harus dilakukan secara berulang oleh setiap instansi, seperti contohnya saat masyarakat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Cahyono menyoroti manfaat digital ID, "Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata."
Dengan sistem ini, replikasi data di berbagai instansi dapat dihindari, dan penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Begini Cara Membuat KTP Digital di Smartphone Anda, Langsung Jadi!