Begini Cara Membuat KTP Digital di Smartphone Anda, Langsung Jadi!

- 26 Agustus 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil

PEMBRITA BOGOR - Kini pemerintah memutuskan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sedang melakukan pengembangan KTP digital.

Sosialisasi dalam penggunaan KTP digital sendiri telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa 2023 akan diterapkan KTP Digital.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa mereka tidak akan menambah pasokan blangko KTP Elektronik lagi, dan pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia dapat memakai KTP digital di tahun ini.

Baca Juga: Perbandingan Antara Grab Vs Gojek, Mana yang Paling Banyak Promonya Buat Konsumen?

Nantinya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP digital dari fisik yang dapat disimpan di smartphone, berupa foto ataupun QR Code. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam melakukan urusan administrasi publik seperti perbankan, rumah sakit, dll tanpa menggunakan KTP fisik.

Syarat dan cara membuat KTP digital di Smartphone

  1. Silahkan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau App Store.
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
  3. Klik verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaman Face Recognition.
  4. Kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Timnas Main Jam Berapa? Jadwal Final Piala AFF U-23 2023 Indonesia U-23 vs Vietnam U-23 Live SCTV

Syarat membuat KTP digital:

  • Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
  • Memiliki email pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki smartphone berbasis android atau sejenisnya.

Namun pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil, dikarenakan perlu verifikasi dan validasi bersama dengan teknologi Face Recognition.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x