PEMBRITA BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024. DJP menjelaskan bahwa pemadanan ini bertujuan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, mempermudah akses layanan perpajakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), DJP menekankan, "Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan."
Hingga 22 November 2023, sekitar 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang sudah memadankan NIK dengan NPWP, sementara 12,6 juta WP perlu melakukan pemadanan sebelum batas waktu tersebut.
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Tersandung Kasus Korupsi
Pentingnya pemadanan NIK-NPWP terkait dengan keputusan pemerintah menjadikan NIK sebagai basis pemungutan pajak.
Proses pemadanan melibatkan pembaruan data seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.
DJP memberikan penjelasan bahwa pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).