KTP Anda Belum Terdata Wajib Pajak? Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Mudah dan Cepat

- 24 November 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi gambar cara validasi NIK jadi NPWP mudah dan cepat.
Ilustrasi gambar cara validasi NIK jadi NPWP mudah dan cepat. /Foto: Kominfo News/Chyntia

PEMBRITA BOGORDirektorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024. DJP menjelaskan bahwa pemadanan ini bertujuan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, mempermudah akses layanan perpajakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), DJP menekankan, "Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan."

Hingga 22 November 2023, sekitar 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang sudah memadankan NIK dengan NPWP, sementara 12,6 juta WP perlu melakukan pemadanan sebelum batas waktu tersebut.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Tersandung Kasus Korupsi

Pentingnya pemadanan NIK-NPWP terkait dengan keputusan pemerintah menjadikan NIK sebagai basis pemungutan pajak.

Proses pemadanan melibatkan pembaruan data seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

DJP memberikan penjelasan bahwa pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Catat! WhatsApp Tidak Bisa Lagi Dipakai di 18 HP Android ini Mulai 24 Oktober 2023, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x