Masih Suka Pakai Stiker WA dan Meme Pakai Wajah Orang Lain? Siap-Siap Kena UU ITE

- 3 Oktober 2023, 15:02 WIB
Pembuat stiker Whatsapp, terutama yang menggunakan wajah seseorang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
Pembuat stiker Whatsapp, terutama yang menggunakan wajah seseorang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. /Tangkapan layar/Instagram Meme ID

PEMBRITA BOGOR - Siapa yang masih menggunakan stiker Whatsapp (WA) dan Meme dengan wajah orang lain? Berhati-hatilah, karena akan terkena pidana UU ITE. Apalagi, jika menggunakan stiker atau meme untuk hal yang buruk.

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, membuat wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa kena pidana UU ITE. Terlebih, jika stiker atau meme tersebut dijadikan ladang bisnis dan mendapatkan uang. Tentu saja, hal semacam ini bisa merugikan bagi korban yang wajahnya dipakai sebagai objek.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Profil RS Kartika Husada Bekasi yang Dilaporkan ke Poisi, Kasus Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Ia juga menyorot hukum tentang pembuatan stiker WA dan meme yang bisa saja berpotensi melanggar UU ITE.

Siapa sangka membuat stiker whatsapp menggunakan foto bisa menjadi tindak pidana yang hukumannya 8 tahun penjara.
Siapa sangka membuat stiker whatsapp menggunakan foto bisa menjadi tindak pidana yang hukumannya 8 tahun penjara. /Tangkapan layar/WhatsApp

"Buat stiker WA dengan wajah orang lain, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," jelasnya.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x