Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres

- 24 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

PEMBRITA BOGORPemerintah Indonesia kini memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), inovasi terbaru yang akan menggantikan e-KTP.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan keputusan untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP. Nantinya akan diganti dengan IKD sebagai cara untuk mempermudah proses administrasi masyarakat.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Dengan kemudahan ini, masyarakat tak perlu lagi khawatir tentang kehilangan atau kerusakan fisik kartu identitas mereka.

Bagaimana cara ubah e-KTP jadi IKD? Berikut panduannya untuk Anda.

Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Mudah dan Cepat

Berikut cara aktivasi e-KTP jadi IKD.
Berikut cara aktivasi e-KTP jadi IKD. /Foto: Ist

Proses aktivasi IKD pun cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore.

Baca Juga: Begini 5 Cara Cek KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x