PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia kini memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), inovasi terbaru yang akan menggantikan e-KTP.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan keputusan untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP. Nantinya akan diganti dengan IKD sebagai cara untuk mempermudah proses administrasi masyarakat.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.
Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!
Dengan kemudahan ini, masyarakat tak perlu lagi khawatir tentang kehilangan atau kerusakan fisik kartu identitas mereka.
Bagaimana cara ubah e-KTP jadi IKD? Berikut panduannya untuk Anda.
Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Mudah dan Cepat
Proses aktivasi IKD pun cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore.
Baca Juga: Begini 5 Cara Cek KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi